• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pokoknya, Warga Pekanbaru Jangan Beli Pakaian Dalam Bekas, Titik!

Tim Redaksi by Tim Redaksi
18 Februari 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Larangan jual beli baju bekas di Indonesia memang masih pro dan kontra. Ada yang menilai larangan tersebut muncul sebab perusahaan tekstil merugi karena masyarakat memilih pakaian bekas impor.
 
Namun pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tetap mengimbau agar masyarakat lebih cerdas saat membeli pakaian bekas. Itu agar terhindar dari penyakit kulit sebab bakteri atau jamur. Selain itu, jika masyarakat membeli produk lokal, bisa membangkitkan gairah tumbuh kembangnya dunia usaha dalam negeri.
 
Makin ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diaperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman yang minta warga Pekanbaru jangan beli pakaian dalam bekas.
 
“Kita sudah himbau, terlebih lagi pakaian dalam bekas sebagus apapun, kita minta jangan beli!” katanya, Rabu (18/02/2015).
 
Irba mengatakan agar masyarakat mencuci atau membersihkan terlebih dahulu bila terlanjur membeli. “Rebus dengan air panas, cuci dengan deterjen, jemur di bawah sinar matahari dan setrika,” terangnya.
 
Seperti yang diketahui Kegiatan impor pakaian bekas melanggar Undang-undang (UU), dalam UU No. 7/2014 tentang  perdagangan disebutkan impor barang harus dalam keadaan baru. Untuk pakaian bekas, Kemendag telah melarang kegiatan impornya.
 
Selain itu, di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenprindag) No. 230/1977 dan aturan revisi Kepmenperindag No. 642/2002 seluruhnya mengatur larangan mengimpor pakaian bekas atau disebut gombal baru. Larangan ini terjadi pada saat Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. (riki)
 
 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Yuk, Ikutan Mendaki Gunung Bareng Edelweis Adventure

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.