• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PNS Tak Kembalikan Beasiswa, Pemko Pekanbaru Siapkan Tuntutan Ganti Rugi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
10 Februari 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kendati telah berkali-kali diingatkan mengembalikan dana beasiswa tahun 2013, namun masih saja 54 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kota Pekanbaru membandel. Padahal batas akhir yang sudah diberikan sampai akhir Desember 2014 lalu. Selanjutnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bustami HY menyatakan akan mengambil sikap. Yakni dengan menyurati PNS yang belum mengembalikan beasiswa.
 
“Secepatnya akan kita surati kembali, proses TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi),” ujarnya Selasa (10/02/2015).
 
Bustami belum bisa memastikan kapan akan melayangkan surat. “Masih belum bisa dipastikan, secepatnya,” katanya.
 
Mengenai jumlah yang belum melunasi, Bustami mengaku belum mendata. Namun dirinya mengakui masih ada PNS tak kunjung mengembalikan. “Yang Desember 2014 kemarin batas kalau nyetor sendiri. Kita maklum tidak berkecukupan,” tuturnya.
 
Seperti yang diketahui sebanyak 54 PNS penerima beasiswa bansos Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum tuntas mengembalikan dana itu. Pada tahap awal ini, pihaknya masih berharap kesadaran penerima agar mengembalikan dana itu. Karena aturan memang melarang PNS menerima beasiswa dalam bentuk bantuan sosial (Bansos) hibah.
 
Nantinya dalam TPTGR akan ditentukan berapa yang harus mereka bayar per bulan. Atau berapa besaran gajinya yang harus dipotong. (riki)
 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Fit and Proper Test Dirut BRK Berlangsung 13 Februari

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.