• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pilwana Serentak Dimulai, Ini Syarat Bakal Calon Walinagari

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 September 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SOLOK“ Sesuai rencana tahapan pemilihan walinagari (pilwana) serentak di Kabupaten Solok, mulai hari ini, Senin 16 September 2019 pendaftaran bakal calon walinagari telah dibuka dan akan berakhir pada 21 September 2019 mendatang.

Kadis DPMN kabupaten Solok Si Is, Sp.MM yang dihubungi bertuahpos.com pagi ini menjelaskan, bahwa tahapan tahapan Pilwana telah disusun bersama Panitia Pemilihan Walinagari (P2WN),ya hari ini tanggal 16 hingga 21 September 2019 mendatang, pendaftaran calon walinagari di 54 nagari se kabupaten Solok telah kita buka,katanya.

Dikatakanya, Pemilihan Wali Nagari serentak di Kabupaten Solok,akan dilangsungkan pada tanggal 28 November 2019 yang akan diikuti sebanyak 54 Nagari. Sementara, Persyaratan Bakal Calon Wali Nagari Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor  1 Tahun 2017 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari :

1.WNI

2.Bertaqwa Kepada Tuhan YME

3.Memegang Teguh Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika

4.Pendidikan Minimal SMP atau Sederajat

5.Usia minimal 25 tahun saat mendaftar

6.Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi wali nagari

7.Surat pernyataan memahami dan berkomitmen untuk melestarikan adat istiadat dengan falasafah Adat basandi sara’ sara’ basandi kitabullah

8.Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Nagari yang bersangkutan selama masa jabatan jika terpilih sebagai wali nagari

9.Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara

10.Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara yang diancam penjara paling singkat  5 (lima) tahun

11.Tidak sedang  dicabut hak pilihnya

12.Berbadan sehat jasmani dan rohani ,bebas narkoba dan zat adiktif lainnya

13.Surat keterangan berkelakuan baik

14.Surat keterangan pandai membaca AL-QURAN

15.Surat pernyataan Tidak pernah menjadi Wali Nagari selama 3 (Tiga) kali masa jabatan

16.Surat pengunduran diri dari partai politik jika bakal calon berasal dari parpol

17.Pas Foto 4 x 6

Kadis DPMN Si Is juga menghimbau kepada panitia pemilihan walinagari (P2WN), agar menjalankan Pilwana ini sesuai aturan yang ada, agar Pilwana berjalan lancar dan tidak ada masalah di kemudian hari

Selain itu kepada seluruh masyarakat yang nagarinya ikut Pilwana pada tahun ini agar ikut mensukseskan Pilwana dengan aman, damai dan badunsanak (bpc19)

 

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Mendadak Presiden Dikabarkan ke Riau Hari Ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.