• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PHK Karyawan RAPP Hanya Isu Liar yang Digulirkan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 Oktober 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) melihat PHK karyawan RAPP hanyalah sebatas isu liar, yang sengaja digelontorkan dan sarat dengan nilai politis. 

“Isu tentang PHK dan meningkatnya pengangguran jika perizinan PT. RAPP di cabut hanya merupakan isu liar yang digulirkan untuk “menggertak” pemerintah,” kata Sekjen JMGR Isnadi Esman. 

Hari ini, Senin (16/10/2017), Asosiasi Serikat Pekerja Riau Komplek (Asperikom) mendatangi Kantor DPRD Riau. Mereka meminta agar lembaga legislatif itu memperjuangkan penolakan terhadap Permen 17 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Kemen LHK. Mereka merasa dengan peraturan itu akan berdampak merugikan pekerja dan dikhawatirkan akan terjadi PHK massal.

Namun menurut, Isnadi Esman, bahwa hanya segelintir masyarakat lokal yang menjadi buruh di perusahaan HTI seperti APRIL Grup dan APP grup. Mayoritas merupakan tenaga kerja yang didatangkan dari luar Riau.

Baca:
Jubir Asperikom: Permen Nomor 7 Tahun 2017 Penuh Nuansa Politis
Tolak Aturan Lahan Gambut, Massa Asperikom Mediasi Dengan DPRD Riau

Ini adalah buntut dari layangan surat Kemen LHK tahap II yang memberi peringatan kepada PT RAPP agar menghentikan segala operasional perusahaan itu, karena dianggap bertentangan dengan gambut baru. 

Sudah saatnya pemerintah memberikan akses dan hak kelola untuk masyarakat, skema Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan langkah yang harus diambil oleh pemerintah, untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat di wilayah gambut pasca pencabutan izin,” katanya Isnadi. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Disahkan, APBD Perubahan Riau 2017 Rp 10,397 Triliun

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.