• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Perusahaan yang Bakar Lahan, Harus Siap Dibui

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 September 2014
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kalau sudah terbukti, perusahaan yang melakukan pembakaran lahan harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan.

Hal ini disampaikan Mansyur Anggota DPRD Provinsi Riau, kepada bertuahpos.com, Jumat (18/09/2014). “Saya rasa sudah ada undang-undang yang mengatur tentang itu,” katanya.

Berangkat dari pengalaman sebelumnya memang ada aparat yang menjatuhkan sangsi-sangsi pada pelaku yang terbukti melakukan pembakaran lahan. “Tapi saya lihat tidak hanya masyarakat biasa yang melakukan itu, ada juga perusahaan-perusahaan besar,” tambahnya.

Berikut ini UU yang mengatur sanksi untuk pelaku pembakaran lahan:
Pada Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pelaku diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu pelaku juga dapat dikenakan UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan yang menyatakan apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja diancam piadana paling lama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Pelaku yang terbukti melakukan pembakaran lahan juga dikenai Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, lalu Undang -Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.  

Masih ada juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembakaran lahan. Bahkan undang-undang itu mewajibkan pemilik lahan menjaga lahannya agar tidak terbakar. (melba)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Hukum Kriminal

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

...

Read moreDetails
Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Pilihan 4 Sepatu Running Adidas, Cocok untuk Lari Harian hingga Trail

Pilihan 4 Sepatu Running Adidas, Cocok untuk Lari Harian hingga Trail

Mobil Listrik Mirip Alphard Buatan Pakistan Dibanderol Rp194 Juta

Mobil Listrik Mirip Alphard Buatan Pakistan Dibanderol Rp194 Juta

Perkuat Jaringan di Sumatera, Geely Buka Diler ke-51 di Pekanbaru

Perkuat Jaringan di Sumatera, Geely Buka Diler ke-51 di Pekanbaru

Next Post

Zamzami: Komitmen RAPP Omong Kosong Belaka

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.