BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Di tengah persaingan dunia kerja yang semakin ketat, maka berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah selaku pemegang kebijakan untuk menghindari terjadinya angka pengangguran. salah satunya adalah dengan adanya Perda yang mengatur tentang penggunaan tenaga kerja lokal pada suatu perusahaan sebanyak 60%.
Hal ini turut diakui oleh Kadisnaker Rohil, Amirudin kepada Bertuahpos.com bahwa dalam suatu perusahaan wajib menerima pekerja lokal sebanyak 60%.
“Ada perda yg menetapkan bahwa perusahaan harus 60% tenaga kerja lokal dan minimal itu,” ujarnya, Senin (31/7/17).Â
Namun diakuinya saat ini masih saja ada perusahaan yang membandel dengan tidak menerapkan aturan tersebut.
“Masih ada yang membandel. Karena itu yang namanya perda tentu ada sanksi, yang jelas dimulai teguran terlebih dahulu,” tambahnya. (bpc12)