BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Perusahaan di Pekanbaru tidak perlu lagi perpanjang izin gangguan atau HO. Hal ini sebab Mendagri telah meniadakan izin HO.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, M Jamil. “HO sudah tidak diberlakukan. Artinya bagi yang masa izin HO habis, tidak perlu diperpanjang,†katanya, Senin (17/04/2017).
Tidak berlakunya HO berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman izin gangguan (HO). Telah diubah menjadi peraturan Mendagri nomor 22 tahun 2016.
Dengan tidak berlakunya izin gangguan atau HO, Pemko kehilangan pemasukan kas daerah. “Dihapusnya HO membuat kita kehilangan Rp 32 miliar target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi HO tahun ini,†sebutnya.
Baca: Menteri Cabut Aturan HO, Rp 32 Miliar Dana Segar Pemko Pekanbaru ‘Lenyap
Namun pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut, ke kementerian. “Kita sudah minta bagian hukum kaji lebih lanjut. Karena selama ini pemerintah mendorong daerah bisa menggali pendapatan sendiri. Tetapi aturan ini membuat kita dilema,†katanya.
Jamil sampaikan pihaknya menunggu apakah nanti ada aturan baru terkait HO. “Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Bisa saja HO ada penggantinya,†ujar Jamil. (bpc2)