• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pernyataan PSHK Terkait Reformasi Tilang

Tim Redaksi by Tim Redaksi
26 Oktober 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC)- Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan wacana reformasi hukum dengan fokus pada pemberantasan pungutan liar (Pungli) sebagai tahapan awal. Hal ini baik meski pun tidak cukup hanya sampai di sini. Pemberantasan Pungli hanya bagian kecil saja dari keseluruhan reformasi hukum yang kompleks.

Salah satu fokus penting dan masih dalam koridor pemberantasan Pungli adalah reformasi penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas (biasa disebut tilang). Perkara tilang seringkali dianggap remeh padahal sangat penting untuk dibenahi karena kuantitasnya yang sangat besar. Perkara tilang juga sangat dekat dengan keseharian masyarakat. Oleh karena itu, dapat dikatakan etalase atau cerminan hukum dalam praktik adalah perkara tilang.

Kuantitas perkara yang besar dan kedekatan dengan keseharian masyarakat menyebabkan salah satu pendorong kepercayaan masyarakat terhadap hukum adalah melalui pengelolaan perkara tilang yang baik. Tanpa standar pengelolaan yang baik, terlembaga, dan seragam, maka perkara tilang akan menjadi disinsentif baik bagi institusi penegak hukum maupun masyarakat.

Perkara tilang pada hakekatnya adalah perkara yang sumir, sederhana, dan diadili menurut acara cepat. Namun, pengelolaan yang konvensional, tidak terpadu, dan rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan menyebabkan perkara ini menjadi kompleks dan penting untuk dibenahi.

Akar permasalahan yang seharusnya menjadi sasaran dalam pengelolaan perkara tilang adalah dengan melakukan simplifikasi dan reformasi pada prosedur penyelesaiannya. Pengelolaan yang selama ini berjalan konvensional serta manual perlu dirombak menjadi berbasis teknologi. Prosedur yang selama ini berbelit-belit dan tidak efisien perlu dipangkas menjadi lebih sederhana.

Untuk itu, perlu keterpaduan antar institusi Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, dan pihak bank dalam melakukan reformasi tilang. Dalam pemantauan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), berbagai institusi telah mulai melakukan berbagai macam inisiatif perubahan.

Kepolisian sudah mulai menggagas e-tilang (tilang elektronik) yang mendorong modernisasi pengelolaan perkara tilang agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Mahkamah Agung dengan rencana penerbitan Peraturan Mahkamah Agung untuk memangkas prosedur dengan menegaskan pelanggar mana yang seharusnya menghadiri persidangan, yang dengan demikian dapat mengikis pelanggar yang membludak di pengadilan dan kerawanan terhadap praktik calo.

Kejaksaan dengan inisiatif pembayaran denda tilang secara elektronik sehingga pelanggar dan petugas tidak berinteraksi dan menghindari penyimpangan.

Berbagai inisiatif baik di atas perlu dikukuhkan dengan penerbitan peraturan oleh Presiden. Selain sebagai bentuk pembaruan dari Surat Keputusan Bersama tentang Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas 1993, peraturan itu diharapkan dapat menjadi terobosan regulasi dan alas hukum bagi reformasi sistem dalam pengelolaan perkara Tilang.

Pada akhirnya, reformasi pengelolaan perkara tilang penting untuk mendorong akuntabilitas penegakan hukum dan pemberian layanan publik yang baik kepada masyarakat. Perkara tilang adalah peluang untuk mendorong kepercayaan publik terhadap hukum dan institusinya. (Rilis)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing
Lifestyle

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

...

Read moreDetails
Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Next Post

Di Tengah Tokoh Etnis dan Agama, Gubri: Saya Mohon Maaf

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.