• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pergub UMP Tunggu UMK Kabupaten Kota Rampung, Biro Hukum: Belum Sampai Ke Saya

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 November 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Biro Hukum Ikhwan Ridwan mengatakan hingga saat ini, data soal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) belum masuk ke mejanya.

Dia menyebutkan, jika pembahasan di setiap kabupaten/kota sudah rampung barulah Pemerintah Provinsi Riau akan menyusun Peraturan Gubernur, agar UMK bisa di terapkan disetiap kabupaten/kota.

“Untuk provinsi, laporannya sudah ada masuk ke kita. Saya sudah baca. Tapi saya tidak tahu, apakah sekarang sudah ditantangani gubernur atau belum,” katanya kepada bertuahpos.com, Jumat (13/11/2015).

Biasanya, kata Ikhwan, setelah UMK melaporkan secara keseluruhan berkas itu masuk ke Biro Hukum untuk dilakukan pengkajian sebelum ditetapkan pergubnya.

Batasan waktu yang telah ditetapkan, Tambah Ikwan sampai awal tahun. Namun wewenang untuk merangkum UMK di seluruh kabupaten/kota adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk).

Seperti diinformasikan sebelumnya, rencana penetapan setiap kabupaten/kota di Provinsi Riau sudah memunculkan angka penetapan UMK. Masih ada 4 daerah yang masih dalam tahap pembahasan. Yakni Siak, Rohul, Inhil dan Kampar. Sedangkan Inhil dan Dumasi belum menetapkan UMK. (Melba)

Informasi UMK Masing-masing Kabupaten Kota:

Bengkalis Rp 2.394.500
Kuansing Rp 2.227. 500
Pelalawan Rp 2.176 435
Pekanbaru Rp 2. 165 435
Rohil Rp 2.150.000
Meranti Rp 2.101.000
Siak Rp 2.140.000
Rohul Rp 2.100.000
Kampar Rp 2.130.000
Inhil Rp 1.945.00
Dumai Rp 2.200.000
Inhu Rp 2.000.000

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing
Lifestyle

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

...

Read moreDetails
Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Next Post

Setiap Bulan 2.000 Warga Riau Berobat ke Malaysia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.