• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemprov Pastikan Gaji ke Gaji 13 PNS 13 Cair Sebelum Lebaran

Tim Redaksi by Tim Redaksi
5 Juli 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan pensiunan TNI dan Polisi terhambat Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu). Namun Pemprov Riau menegaskan kalau gaji tersebut akan keluar sebelum lebaran.

Seperti disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Hardy Djamaluddin, Jumat (4/7/2014) di Kantor Gubernur Riau.

“Insya Allah gaji 13 itu keluar sebelum lebaran lah, saat ini kita sedang menunggu Permenkue itu, jika sudah kita terima dari pusat, pasti kita proseslah. Yang jelas sebelum lebaran keluar,” kata Hardy.

Namun, Hardy belum mengetahui angka pastinya berapa anggaran seluruh gaji PNS tersebut. Akan tetapi, gaji 13 itu hanya sebulan gaji, jika gaji PNS itu Rp3 juta makan diperkirakan gaji 13 untuk 8000 PNS Pemprov Riau lebih kurang Rp3 miliaran.

“Gaji 13 itu kan sebulan gaji, total angkanya itu nanti saya pastikan, lebih kurang Rp2 miliar sampai Rp3 miliar lah,” ulasnya.

Hardy berharap para pegawai dapat bersabar menunggu gaji 13 itu. Dia menyakinkan gaji 13 itu pasti keluar, karena itu merupakan hak pegawai.

“Yang jelas kalau Permenkue-nya keluar kita segera proses, itu hak pegawai sebagai gaji tambahan dari gaji pokok pegawai. Kalau untuk honorer tak ada gaji 13, karena mereka (honorer, red) sudah ada tunjangannya di SKPD-nya,” tandas Hardy. (syawal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Telepon Seluler Dinilai Tak Layak Kena PPnBM

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.