• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemerintah Harus Evakuasi Warga Riau, Aktivis: Kalau Tidak, Ganti Rugi!

Tim Redaksi by Tim Redaksi
14 September 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Aktivis lingkungan Riau, Johny Setiawan Mundung mendesak pemerintah harus mengevakuasi warga Riau. Langkah evakuasi ini harus diambil karena Riau yang kini dalam status darurat asap.

Dipaparkan Johny, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Mitigasi Bencana, harusnya pemerintah saat ini sudah menyiapkan semua kebutuhan masyarakat Riau yang tak bisa lagi menghirup udara segar karena asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Baca: KLHK Pastikan Proses Penyelidikan Kebakaran di PT Adei Terus Berlanjut

Walikota Pekanbaru Tidak Larang Warganya Mengungsi ke Daerah Lain

“Hak masyarakat Riau untuk menghirup udara segar itu sudah hilang. Maka, pemerintah harusnya sudah menyiapkan segala keperluan untuk mengungsi ke tempat dimana masyarakat bisa mendapatkan hak itu kembali. Baik itu bus atau pesawatnya, air bersihnya, dan lain sebagainya. Itu adalah perintah UU,” jelas Johny kepada bertuahpos.com, Sabtu 14 September 2019.

Perintah evakuasi warga ini, lanjut Johny, berasal dari UU. Karena itu, pemerintah harus menaati perintah UU tersebut.

Jika proses evakuasi tak dilakukan, maka sesuai UU, pemerintah wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat Riau, yang kehilangan haknya untuk menghirup udara segar.

Baca juga: Anggota DPRD Riau: Jadikan Perkantoran Posko Pengungsian Korban Asap

“Jika tak ada satupun langkah diatas yang dilakukan pemerintah, maka masyarakat harus menggugatnya. Gugatan ini bisa dilakukan di Pengadilan Negeri. Kalau ada masyarakat yang bertanya, apa yang bisa dilakukan di tengah asap ini? Ya gugat pemerintah, yang tak bisa memberikan hak masyarakat untuk menghirup udara segar,” tambah Johny.

Johny juga mengkritisi pengendalian karhutla oleh pemerintah yang dirasakan tak ada perubahan. Padahal, karhutla ini sudah terjadi sejak 22 tahun yang lalu.

Karhutla parah dimulai pada tahun 1997, dan terus berulang pada tahun 1999, 2002, 2005, dan hingga saat ini.

“Karena terus berulang, pemerintah harusnya sudah memiliki cara efektif untuk menghentikannya. Sudah 22 tahun, kita terus terkena asap karena karhutla,” pungkas Johny. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu
Otomotif

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

...

Read moreDetails
Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Next Post

200 Lebih Warga Kunjungi Posko Pengungsian Korban Asap Partai Keadilan Sejahtera

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.