• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemeriksaan Tahap II Mantan Disdikbud Siak, Syofyan tampak gugup

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 Januari 2016
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM(BPC), SIAK – Mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak Syofyan tampak gugup saat diperiksa di ruangan Jaksa Fungsional di Kantor kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Siak, Rabu (13/1/2016). Dia didampingi penasehat hukum, Razman Arif Nasution dan tim.

Syofyan yang kini menjabat sebagai kepala bidang di Dissosnakertrans Siak ditetapkan tersangka oleh Polres Siak tahun 2015 lalu. Ia diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi program e-learning tahun 2014 lalu.

Sedangkan pemeriksaan yang dijalaninya di Kejari Siak kali ini adalah pemeriksaan tahap II atau pelimpahan dari Polres Siak kekejari Siak. Saat pemeriksaan, tim penasehat hukum Syofyan sempat memenuhi ruangan. Sehingga Kasi Pidsus Kejari Siak, Herri Hendra meminta agar sebagian keluar ruangan supaya kondisi tidak sumpek.

Sebelumnya tersangka dugaan kasus E-Learning yang menjadikan  Syofyan sebagai tersangka oleh satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Siak juga membeberkan bahwasanya telah memberikan sejumlah uang kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak.

Pasalnya bansos dengan total Rp. 2,2 miliar untuk 48 Sekolah dasar (SD) dan sederajat itu dikucurkan langsung kemendiknas kepada pihak kepala sekolah. Peran Dinas Pendidikan Siak sifatnya hanya meneruskan informasi kepada pihak sekolah. Lalu, setelah dana dicairkan pihak kepala sekolah yang masing-masing senilai Rp.54 juta itu.

“Kepala Dinas juga mendapat bagian sebesar Rp. 15 juta dari dana Bansos E-Learning ke-48 SD yang ada di wilayah kabupaten Siak,”beber sofyan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Bukan hanya kepala dinas yang mendapatkan jatah, ternyata kepala Sekolah SD yang 48 tersebut juga menikmati.

Melihat pernyataan Sofyan, Razman Arif Nasution yang notabenya  penasehat hukum tersangka juga mengeluarkan pendapatnya bahwa kepsek 48 SD dan kadisdik Siak juga harus dijadikan tersangka. “Jangan klien saya saja yang dijadikan tersangka, toh semua menikmati dana tersebut,”pungkas penasehat hukum beberapa waktu lalu.

Dari 53 sekolah yang di usulkan sebagai penerima bansos E-Learning, hanya 48 sekolah yang lolos dan dinyatakan berhak menerima.

Terlepas soal itu, perkara Tipikot tersebut terungkap setelah ada laporan yang masuk kepada pihak penyidik polisi tentang barang-barang yang dibeli oleh setiap sekolah tidak sesuai dengan spesifikasi. Diduga ada indikasi mark-up atau penggelembungan harga dalam setiap belanja barang yang berbentuk laptop atau notebook tersebut. Hingga sore ini pemeriksaan masih berlanjut.(Ely)
 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

2016, Kekinian Cafe Keluarkan Menu terbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.