• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemda Harus Hati-hati, Salurkan Bansos Tak Merujuk Data Terpadu, Hampir Pasti Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sudah jelas mengatur bahwa setiap daerah kabupaten/kota wajib melaksanakan pendataan pakir miskin meliputi daerah cakupannya.

Hal ini sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk bisa mengatasi masalah kemiskinan, baik dalam penyaluran bantuan sosial dan lain sebagaimnya yang bersifat bantuan sosial kepada masyarat miskin.

Itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Said Mirza Pahlevi, di Pekanbaru, Senin 21 Oktober 2019. Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 itu sejatinya telah mengatur bahwa daerah punya kewajiban untuk melakukan pendataan, bagi yang belum punya data serta memperbaiki data yang sudah ada.

Untuk mewujudkan itu diperbolehkan kepada daerah melakukan penganggaran melalui APBD masing-masing. “Jadi sangat disayangkan kalau ada kepala daerah yang mengatakan kami tidak punya anggaran untuk melakukan pendataan penduduk miskin,” ungkapnya. “Padahal Undang-Undang sudah membolehkan penganggaranya dimasukkan dalam APBD.”

Sementara itu, terhadap mekanisme mendataan ataupun perbaikan data di lapangan juga sudah diatur dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019. Alurnya juga sudah dijelaskan dengan rinci bagaimana prosedur yang harus dilakukan oleh Pemda.

“Jadi alurnya dari lapangan sudah jelas bagaimana data tersebut sampai ke Kemensos untuk disahkan setiap 3 bulan sekali. Bahkan dana desa juga boleh dipakai untuk melakukan pendanaan dalam upaya perbaikan data, sebab hal itu juga berkaitan dengan kebutuhan desa,” sambungnya.

Dia menambahkan, data yang sudah disusun oleh Pemerintah Desa kemudian dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinsos kabupaten/kota lalu disahkan oleh bupati/walikota.

Selanjutnya dilakukan validasi dan verifikasi oleh Dinsos Provinsi Riau lalu disahkan oleh Gubernur Riau dengan pola dan metode yang sama. Barulah data tersebut dikirim ke Kemensos. Data tersebut akan dipersihkan lalu disahkan untuk dipergunakan untuk kebutuhan mengatasi persoalan sosial-kemasyarakatan.

“Jadi kalau ada penyaluran Babsos tidak sesuai dengan data terpadu maka dipastikan Bansos itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” sebutnya. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post
keberangkatan jemaah umrah riau

Mau Ibadah Umrah,Ini barang yang wajib dibawa untuk laki-laki

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.