• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pajak Ekspor Mineral Naik, Freeport Bakal PHK Karyawan?

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 Januari 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, Jakarta : Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) Freeport-McMoRan Copper & Gold dikabarkan bakal memecat pekerjanya usai kenaikan bea keluar yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 telah memberikan izin kepada Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara untuk mengekspor konsentrat, dengan meningkatkan bea keluar yang cukup tinggi dalam beberapa tahun ke depan.

Berdasarkan peraturan itu disebutkan pajak ekspor konsentrat tembaga telah dinaikkan menjadi 25% dari 20%, dan secara bertahap akan sampai maksimum 60% pada akhir 2016.

“Dengan pajak ekspor sebesar 25% , PHK tidak dapat dihindari. Freeport Indonesia tentu akan meminimalkan biaya operasi dengan PHK. Kami masih belum tahu berapa banyak pekerja akan diberhentikan oleh Freeport,” kata juru bicara Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia, Virgo Solossa seperti dikutip dari Reuters, Rabu (15/1/2014).

Namun ketika dikonfirmasi, Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik Soetjipto membantah hal tersebut. “Sejauh ini kami tidak memiliki rencana seperti itu,” ungkap dia.
Saat ini perusahaan tambang asal AS tersebut mempekerjakan sekitar 24 ribu pekerja, termasuk kontraktor dan staf di Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah melarang ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014. Namun, sebanyak 66 perusahaan pertambangan termasuk Freeport dan Newmont bebas dari pelarangan tersebut karena telah berkomitmen akan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral sebelum 2017.

Seluruh perusahaan tambang yang mendapat pengecualian tersebut tidak bisa mengekspor begitu saja. Pemerintah Indonesia menaikkan bea keluar ekspor mineral mentah secara bertahap hingga 60% sampai periode akhir 2016.

Kebijakan ini menyusul keluarnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) serta mendorong proses pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan, kebijakan pengenaan BK ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah terbit per 11 Januari 2014. Artinya seluruh perusahaan pertambangan wajib meningkatkan proses pemurnian dalam kapasitas penuh (100%) pada tahun ketiga sejak saat ini.

“Nanti barang mineral harus sudah jadi barangnya kalau mau ekspor. Jika tidak dipenuhi, akan dikenakan BK progresif 60% pada 2016. Jadi sudah masuk pemurnian di 2017,” terang dia. (liputan6.com)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Pengusaha Diminta Belajar dari Nasi Goreng dan Kain Tenun

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.