SECARIK kertas berbingkai kaca, terpajang di dinding samping meja kasir restouran MC Donald, Jalan Sudirman, Pekanbaru Riau. Kertas itu adalah surat keterangan yang dikeluarkan Majlis Ulama Indonesia (MUI) dengan nomor KPP0075/SH/LPPOM MUI/XII/2015. Yang menanda tangani surat keterangan itu adalah Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.
Isinya, saat ini MC Donald sedang dalam proses perpanjangan sertifikat halal (nomor 00160000630499). Berlaku sampai dengan 23 Desember 2015. Surat keterangan itu hanya berlaku selama 3 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bukan merupakan sertifikat halal. Dalam surat keterangan itu disebutkan bahwa tanggal terbitnya 14 Desember 2015 lalu.
Sejumlah pejabat berpakaian dinas dari Pemerintah Provinsi Riau menyambangi restoran cepat saji asal Calofornia itu. Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provisni Riau itu tampak mengagetkan sejumlah pengunjung yang sedang menikmati menu yang mereka pesan.
“Maaf pak. Bapak tunggu di luar saja ya,†ujar salah seorang security yang sedang berjaga dipintu utama. Kepala Disperindag Riau, M Firdaus memilih meja sebelah kanan dari pintu masuk itu. Seorang anggotanya yang lain melobi di meja depan kasir. Selang beberapa menit kemudian, pria paruh baya berpakaian dinas hijau tua itu menjumpai Firdaus di meja depan. “Kita disuruh ke atas, Pak.†Selengkapnya baca disini (Majalah Betuah Edisi 13/2016).