• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mantan Anggota DPRD vs Gubri, Bukti Tidak Lengkap Sidang Ditunda

Tim Redaksi by Tim Redaksi
31 Mei 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Rabu (31/5/2017), bertempatkan ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas KM 9 Panam, Pekanbaru, sidang gugatan mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru dengan tergugat Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, kembali digelar.

Adapun dalam sidang hari ini ialah replik dari pihak tergugat dan dilanjutkan pembuktian dari penggugat. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat penyerahkan duplik sebanyak 7 halaman. Selanjutnya, kuasa hukum penggugat turut menyerahkan bukti kepada majelis hakim.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bonnyarti Kala Lande, dengan hakim anggota Faisal Zad dan Hari Sunaryo, serta PP Dewi Monasari tersebut, bukti yang disampaikan oleh penggugat tidak lengkap. Sehingga majelis hakim menunda jalannya sidang, meminta penggugat melengkapinya. Ada dua bukti yang diminta oleh majelis hakim, yakni Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai serta kartu yang menunjukkan bahwasanya penggugat merupakan anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Baca: Sidang Gugatan Mantan Anggota DPRD Pekanbaru Terhadap Gubri Dilanjutkan Besok

“Sidang akan ditunda dan kembali dilanjutkan pada tanggal 7 Juni 2017,” ujar Bonnyarti Kala Lande.

Seperti yang diketahui, dalam perkara beregister nomor 16/G/2017/PTUN-PBR itu, Eri Sumarni menggugat surat keputusan Gubernur Riau atas pemecatan dirinya sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru, padahal perkaranya masih dalam proses hukum. Karena itulah dia menggugat Gubernur Riau di PTUN Pekanbaru. (bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Harimau Sumatera Muncul Lagi, Picu Perpanjang Daftar Konflik Satwa dengan Manusia
Lingkungan

Soal Temuan Jejak Harimau di Bangkinang, Warga Diminta Waspada saat Malam Hari

...

Read moreDetails
GSI Batalkan Undangan Raffi Ahmad di Acara Pemuda Solo

GSI Batalkan Undangan Raffi Ahmad di Acara Pemuda Solo

5 Rekomendasi Serum Lokal Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Kusam dan Lebih Sehat

5 Rekomendasi Serum Lokal Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Kusam dan Lebih Sehat

3 Pilihan Sepatu Running Ortuseight Hyperblast yang Ringan dan Ramah Pemula

3 Pilihan Sepatu Running Ortuseight Hyperblast yang Ringan dan Ramah Pemula

6 Rekomendasi Motor Matic yang Irit untuk Perjalanan Jarak Jauh Lengkap Harganya

6 Rekomendasi Motor Matic yang Irit untuk Perjalanan Jarak Jauh Lengkap Harganya

KYMCO Agility NX 125, Skuter Urban Dibekali ABS Dual-channel Harganya Sekitar Rp40 Jutaan

KYMCO Agility NX 125, Skuter Urban Dibekali ABS Dual-channel Harganya Sekitar Rp40 Jutaan

Next Post

Subhanallah...Dengar Teman Mengaji, Tahanan Polres Ini Masuk Islam

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.