• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sidang Gugatan Mantan Anggota DPRD Pekanbaru Terhadap Gubri Dilanjutkan Besok

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 Mei 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang gugatan mantan anggota DPRD Pekanbaru, Eri Sumarni, terhadap Gubernur Riau, akan kembali dilanjutkan besok, Rabu (31/5/2017), bertempatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Jalan HR Soebrantas KM 9 Panam, Pekanbaru.

Seperti yang diterangkan oleh Yusuf Ngongo selaku Humas PTUN Pekanbaru kepada kru bertuahpos.com, Selasa (30/5/2017), bahwa Eri Sumarni memasukkan surat gugatan pada tanggal 20 April 2017 yang lalu, dengan nomor surat 16/G/2017/PTUN.PBR.

“Telah didaftarkan dan telah dibuka, persidangan dengan acara biasa. Setelah dilakukan persiapan dinyatakan layak untuk diperiksa dengan sistem acara biasa, sidang terbuka untuk umum pertanggal 3 mei 2017,” ujar Yusuf Ngongo.

Pria yang sering disapa Yusuf ini menjelaskan, saat ini persidangan gugatan mantan anggota DPRD Pekanbaru versus Gubernur Riau ini sudah memasuki tahapan replik, yakni pertanyaan yang diajukan penggugat terhadap tergugat.

“Besok akan diselenggarakan duplik, jawaban tergugat dari pertanyaan yang disampaikan penggugat,” ujar Yusuf.

Seperti yang diketahui, mantan anggota DPRD Pekanbaru, Eri Sumarni, menggugat Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman, lantaran tidak terima atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap dirinya. SK itu mengakibatkan Eri tak lagi duduk sebagai legislatif dari Partai Demokrat. (bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

5 Greek Yoghurt Terbaik dengan Citarasa Lezat dan Kaya Nutrisi
Kesehatan

5 Greek Yogurt Terbaik dengan Citarasa Lezat dan Kaya akan Manfaat Nutrisi

...

Read moreDetails
Motor Metic Irit Honda Vario Evo 160 Cocok untuk Perjalanan Jauh

Motor Metic Irit Honda Vario Evo 160 Cocok untuk Perjalanan Jauh

Desain dan Teknologi Triumph Tiger 1200 GT 2027 Berubah Total, Cek Selengkapnya

Desain dan Teknologi Triumph Tiger 1200 GT 2027 Berubah Total, Cek Selengkapnya

Inilah 3 HP Vivo Terbaru 2026 Lengkap dengan Harganya, Spesifikasi Semakin Canggih

Inilah 3 HP Vivo Terbaru 2026 Lengkap dengan Harganya, Spesifikasi Semakin Canggih

Petualang Inggris Karl Bushby Akhiri Perjalanan 28 Tahun

Petualang Inggris Karl Bushby Akhiri Perjalanan 28 Tahun

Ekspor Listrik ke Singapura Dihentikan Karena Alasan Harga Belum Cocok

Ekspor Listrik ke Singapura Dihentikan Karena Alasan Harga Belum Cocok

Next Post

Semarakkan Ramadan, Batiqa Hotels Gelar Kontes Foto Berhadiah Gadget

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.