• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Majelis Hakim Ubah Jadwal Sidang Terakhir Gugatan ke KPU Kota Pekanbaru

Tim Redaksi by Tim Redaksi
27 April 2017
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pelaksanaan sidang terakhir atau sidang ke-6 dari gugatan pasangan calon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah (BISA) yang semula dijadwalkan akan diumumkan Selasa (2/5/2017) depan, berubah menjadi hari Senin (8/5/2017).

Hal ini diutarakan oleh Lucya Permatasari selaku ketua majelis hakim, didampingi Faisal Zad dan Nieke Zulfahanum selaku hakim anggota, Kamis (27/4/2017), saat pelaksanaan sidang ke-5 bertempatkan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jalan HR Soebrantas Panam Pekanbaru.

Baca: Sidang ke-5 Gugatan Terhadap KPU Kota Pekanbaru Molor 1 Jam

Dalam sidang ke-5 tersebut, baik pengacara BISA maupun pengacara KPU Kota Pekanbaru sama-sama memberikan berkas kesimpulan kepada dewan hakim. Dalam pemberian berkas kesimpulan tersebut, kedua belah pihak tidak menyampaikan apapun kepada dewan hakim ketika dewan hakim menanyakan apakah masih ada yang ingin disampaikan.

Baca: Sidang ke-4 Gugatan Penetapan Calon Wali Kota, Hanya Saksi Ahli Pelawan yang Hadir

Seperti yang diketahui, KPU Kota Pekanbaru tergugat atas keputusan penetapan calon walikota. Wan Subiantri selaku pengacara BISA mengatakan, mereka bukan menggugat hasil pilkada melainkan keputusan KPU Kota Pekanbaru menyusul keluarnya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru tahun 2017. (Bpc9)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!
Kesehatan

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Rekomendasi 4 Sepatu Running New Balance yang Ringan dan Empuk

Rekomendasi 4 Sepatu Running New Balance yang Ringan dan Empuk

Kabut Asap Pekat Ganggu Penerbangan di Pekanbaru, Sejumlah Pesawat Delay hingga Batal

Rekomendasi 7 Sunscreen Ampuh Melawan Flek Hitam Sekaligus Mencerahkan

Rekomendasi 7 Sunscreen yang Ampuh Melawan Flek Hitam Sekaligus Mencerahkan

Next Post

Polres Rohil Gelar Peringatan Hari Isra Mi'raj

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.