BERTUAHPOS, PEKANBARU – Â Listrik padam bisa berdampak terhadap berbagai kegiatan. Termasuk terhadap sidang korupsi. Hakim hingga pengunjung mandi keringat gara-gara AC dan kipas angin tak berfungsi akibat listrik padam.Â
Â
Seperti itulah yang terjadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (23/9/2013). Sidang kasus korupsi ini menghadirkan 4 terdakwa, yakni eks Kadispenda Pelalawan, Lahmudin alias Atta, Syahrizal Hamid (eks kepala BPN), Al Azmi (Kabid BPN), dan Tengku Helmi (staf BPN).
Â
Biasanya, ruang sidang ditutup karena ada AC. Karena listrik padam, AC dan kipas angin tak bisa dimanfaatkan. Pintu sebelah kanan dan kiri terpaksa harus dibuka lebar-lebar.Â
Â
Sidang kasus korupsi pembelian lahan perkantoran Pemkab Pelalawan Riau ini menghadirkan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim sebagai saksi. Ruangan terasa panas, sejak pukul 10.00 hingga pukul 12.30 WIB.
Â
Terlihat majelis hakim berkeringat. Begitu juga jaksa dan pengacara. Pengacara mengambil buntelan kertas di meja untuk dijadikan kipas.
Â
Pengunjung sidang juga harus kipas-kipas dengan alat seadanya. “Kalau sudah padam listrik, ruangan sidang pasti panas,” keluh seorang pengacara kepada detikcom.
Â
Setelah 2 jam ‘koit’, listrik kembali menyala. Kemudian, petugas PN menutup pintu ruangan sidang. AC dan kipas angin bisa berfungsi. Sesi ‘mandi keringat’ pun berakhir.
Â
Â
Â
(detik.com)