• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KY Akan Proses Laporan Kasus Sidang Immanuel Vitoni Siboro

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 Juni 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Yudisial mengaku belum menerima laporan, terkait pelanggaran etik yang dilakukan hakim dalam memimpin sidang kasus kebakaran hutan, yang dilakukan oleh PT Jatim Jaya Perkasa atas terdakwa Immanuel Vitoni Siboro.

Hal ini diakui oleh Asisten Ketua Komisi Yudisial Yofika Pratiwi, Rabu (03/06/2015). “Kami belum terima laporannya. Kalau sudah pasti akan dikirim ke Jakarta,” katanya. (Baca: Hakim Tanpa Sertifikat Lingkungan Cenderung Membebaskan Pelaku)


Sejauh ini dia mengaku bahwa sudah mendengar bahwa Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau dan Riau Corruption Trial akan melaporkan ketiga hakim tersebut ke KY.

Sebelumnya Jikalahari mengkhawatirkan bahwa perkara terdawa Asisten Kepala Kebun 2 PT Jatim Jaya Perkasa Immanuel Vitoni Siboro yang terjerat kasus kebakaran hutan di Kabupaten Rohul.

Sebab ketiga hakim yang memimpin sidang itu sama sekali tidak mengantongi sertifikat lingkungan. Ketiga hakim tersebut adalah Hakim Saidin Bagarian, Zia UI Jannah Idris dan Dewi Hesti Indra.

Menurut Koordinator Riau Curruption Trial Muslim Rasyid berangkat dari beberapa kasus yang sama kecenderungan hakim yang tidak memiliki sertifikat lingkungan jenderung membebaskan atau memberi hukuman ringan terhadap penjahat perusak lingkungan.

“Padahal Widji Purnomo yang saat ini menjabat Wakil Ketua PN adalah hakim yang mengantongi sertifikat lingkungan. Kenapa tidak dia yang ditunjuk sebagai hakim ketua yang menangani kasus ini,” katanya. (melba)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari
Lifestyle

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

...

Read moreDetails
WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

TVS Ronin Agonda, Motor Retro dengan Fitur Modern, Harga Rp37 Jutaan

TVS Ronin Agonda, Motor Retro dengan Fitur Modern, Harga Rp37 Jutaan

Hyundai Tucson 2027 Hadir dengan Gleo AI dan Simak Keunggulan Lainnya

Hyundai Tucson 2027 Hadir dengan Gleo AI dan Simak Keunggulan Lainnya

Next Post

HSH Targetkan 200 Unit Penjualan Mobilio dan HR-V Jelang Lebaran

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.