“Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menaikkan status empat orang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, dan Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia.
Selain itu, KPK jug menetapkan seorang perantara suap dengan inisial AN.
Kasus suap itu bertalian dengan ekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Kapal BRP TARLAC (LD-601) itu merupakan pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines. (jss)