• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPK Larang Perangkat Daerah Terima Parsel Lebaran

Tim Redaksi by Tim Redaksi
25 Juli 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Sesuai surat edaran Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) RI nomor B.2974/01-13/07/2014 tentang imbauan gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), BUMN dan pengguna APBN lainnya dilarang menerima bentuk hadiah yang berbau gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri.

Menindaklanjuti imbauan KPK RI tersebut, Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun kembali mengingatkan SKPD, BUMD atau pengguna APBD lainnya berdasarkan surat edaran Nomor 700/IP/48.12 imbauan gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri.

“Jika hadiah atau makanan yang sudah mendekati kadalaursa, KPK menyarankan untuk menyalurkan bantuan tersebut ke panti jompo, panti asuhan yang membutuhkannya,” kata Karo Humas Setdaprov Riau, Yoserizal Zein.

Disampaikan Yose, imbauan ini dikeluarkan agar tidak terjadi indikasi korupsi berbentuk gratifikasi kepada pejabat negara yang berhubungan dengan Anggaran Pendapatan Belaja Negara (APBN) dan APBD Riau.

“Jadi, tak satupun kepala SKPD maupun BUMD lainnya untuk menerima hadiah (parsel) berbentuk gratifikasi,” ujarnya.

Ditambahkan Yose, dalam imbauan tersebut KPK juga menyarakan, agar hadiah atau makanan yang cepat basi hendaknya disalurkan di panti-panti asuhan.

“Surat imbauan KPK sudah ditindaklanjuti oleh Gubernur Riau, agar semua SKPD tidak dibenarkan menerima hadiah yang sifatnya grafitasi,” tandasnya. (syawal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Minimalisir Kejahatan, Titipkan Rumah Saat Ditinggal Mudik

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.