BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPK RI menyerahkan secara resmi barang rampasan milik mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Kamis 8 Agustus 2019.
Seperti yang disampaikan oleh Koordinator Labuksi KPK RI, Mungki Hardipratikto, penyerahan aset milik Nazaruddin tersebut dilakukan karena tidak adanya pelelang.
“Karena proses pelelangan sudah dilalui dan tidak laku lelang, maka kami tawarkan ke Pemko, Pemko bersedia menerima,” ujarnya.
Mungki menjelaskan, adapun aset rampasan milik Nazaruddin yang diserahkan KPK RI ke Pemko Pekanbaru berupa ruko tiga lantai yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai.
Menurutnya, sebelumnya aset milik Nazaruddin yang dirampas negara tersebut telah berdasarkan putusan pengadilan.
“Barang rampasan negara ini merupakan hasil penanganan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, Nazaruddin merupakan salah seorang mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Demokrat dengan Daerah Pemilihan Jawa Timur. Nama Nazaruddin mencuat setelah ditangkap KPK karena terlibat kasus korupsi. (bpc9)