BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat ini masih ada beberapa ritel di Pekanbaru yang masih melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru. Salah satunya adalah Bright yang diduga masih belum ada izin prinsip dari Disperindag Kota Pekanbaru.
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian akan melakukan penertiban terhadap ritel Bright yang ada di Pekanbaru.
“Saat ini kita masih menunggu tindak lanjut untuk Bright itu sendiri dan kitakan melihat langkah dari BPT akan menunggu tindak lanjut,”jelasnya Selasa (30/12/2014).
Sebelumnya, Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan turun ke lapangan untuk pemeriksaan terhadap Bright dan ritel lainnya. (iqbal)