BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menanggapi kenaikan tarif bus angkutan darat sebagai bentuk penyesuaian harga akibat kenaikan BBM, Yasril kembali menegaskan, kenaikan tarif telah disepakati sebesar 15%.
Hal tersebut merupakan kesepakatan yang dilakukan antara organda dan Dinas Perhubungan Riau.
Kenaikan tersebut telah disepakati dan telah sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh kementrian perhubungan. Kita hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur saja,†Ujar Kabid Angkutan Darat Provinsi Riau ini.
Yasril menambahkan, pihaknya juga telah menetapkan batasan tarif, tarif atas dan tarif bawah. Batasan tarif tersebut dimaksudkan agar paraTarif yang di berlakukankepada penumpang tidak melebihi dari apa yang telah ditetapkan. Apalagi mejelang hari raya, umumnya kenaikan tarif angkutan selalu naik, bahkan kenaikan tersebut melebihi dari apa yang telah ditetapkan.
Pihak pengusaha angkutan hanya bisa bermain dalam range atau batas (tarif atas , tarif bawah) dan tidak boleh menaikkan tarif melabihi dari batasan tersebut. kami akan terus melakukan pengawasan terhadap harga tarif tersebut, bahkan. Kita juga bekerjasama dengan Organda untuk mengawasinya,†Jelasnya. (tribunpekanbaru.com)