• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kementerian Keuangan Sosialisasi PMK 235, BPD Jangan Takut Kesulitan Likuiditas

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 April 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagian besar merasa akan kesulitan likuiditas terhadap munculnya kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengkonversikan DBH dan DAU dalam bentuk surat berharga negara.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku lembaga yang ikut berperan besar dalam pengawasan BPD memberikan strategi, bagaimana dan langkah apa yang harus dilakukan dalam menyikapi kebijakan itu.

Direktur Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Ria Sartika mengatakan bahwa BPD diminta jangan takut kesulitan likuiditas. Kebijakan itu dalam rangka untuk mendorong pengelolaan APBD yang sehat, penyerapan APBD yang maksimal serta mengurangi uang kas atau simpanan pemerintah daerah di bank.

“Jadi bukan tidak boleh tersimpan di BPD. Tapi sifatnya hanya menumpang sementara saja” katanya dalam seminar nasional strategi BPD dlam menghadapi PMK 235 tahun 2015, di Ballroom Dang Merdu BRK Jalan Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (02/04/2016).

Pemerintah pusat mengeluarkan aturan bahwa simpanan daerah bisa dikeluarkan dalam bentuk tunai ataupun non tunai. Yang akan dikonversi bukan dana yang sudah ada di bank.

“Hal ini pernah saya sampaikan sebelumnya. Ternyata sebagian besar informasi yang ada diterima oleh BPD. Bukan dana Pemda yang di bank yang akan di konversi. Tapi ada kriteria tertentu, BAU dan DBH yang akan ditransfer ke daerah,” sambungnya.

Ria menambahkan, kesulitan likuiditas perbankan daerah juga tidak baik jika harus menumpuk dana banyak diperbankan dengan kata lain tidak ada penyaluran atau pengelolaan dana tersebut.

Dana bagi hasil itu adalah hak daerah dan dikumpulkan dulu di Pemerintah Pusat. Hal itu dilakukan mengingat ada beberapa daerah di Indonesia yang tidak memberikan kontribusi terhadap dana ini bisa dapat bagian.”Semuanya tergantung dari kreatifitas daerah,” ujar Ria.

Yang dikonversi adalah DBH dan DAU dalam bentuk surat berharga negara. Jatah yang akan dikonversikan untuk periode sekarang adalah DAU bulan April ini. Dana itu akan ditransfer ke daerah dan langsung di konvrsikan. Dengan ketentuan konversi hanya 3 bulan.

Acara yang diikuti oleh seluruh PBD se Indonesia, menghadirkan seluruh Direktur Utama BPD, OJK Pusat dan dari pihak Kementerian Keuangan.

Penulis: Melba

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam, Auto Flawless!
Lifestyle

Rekomendasi Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam, Auto Flawless!

...

Read moreDetails
New Balance Kenalkan 5 Model Sepatu Lari di Indonesia Lewat Run Your Way

New Balance Kenalkan 5 Model Sepatu Lari di Indonesia Lewat Run Your Way

Honor Pad X10 Mini, Bawa Baterai 8000 mAh dan Chipset Snapdragon 685, Segini Harganya

Honor Pad X10 Mini, Bawa Baterai 8000 mAh dan Chipset Snapdragon 685, Segini Harganya

Yamaha XSR900 Model 2027 Hadir dengan Gaya Retro YZF750R

Yamaha XSR900 Model 2027 Hadir dengan Gaya Retro YZF750R

Hyundai Kona Electric Resmi Mengaspal di Indonesia Dibanderol Harga Rp674 Jutaan

Hyundai Kona Electric Resmi Mengaspal di Indonesia Dibanderol Harga Rp674 Jutaan

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau

Next Post

Ulasan: Belajar dari Kasus Sami, Pemerintah Harusnya Lebih Peka Terhadap Anak

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.