BERTUAHPOS.COM, SIAK – Ketidakhadiran PT Duta Swakarya Indah (DSI) dalam dengar pendapat (hearing) bersama dewan yang digelar beberapa waktu lalu, membuat DPRD Siak geram. Karena itu, Anggota DPRD Komisi II, Ariadi Tarigan beberapa waktu lalu di ruang kerjanya mengungkapkan dewan merencanakan memanggil perusahan kepala sawit yang selalu banyak bersengketa dengan masyarakat tersebut.
Apalagi sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Desa Sengkemang, Banjar Seminai dan PT. Karya Dayun, ini sama sekali belum mendapatkan kejelasan, hingga saat ini.
“Untuk itulah secepat mungkin akan kita panggil kembali pihak DSI. Namun jadwalnya kemungkinan pada bulan April ini. Yang mana waktunya sedang di susun untuk pemanggilannya,” ungkapnya.
Dikatakannya, jika mangkir lagi dari panggilan hearing, maka dewan akan mengambil sikap tegas dengan memaksa perusahaan.”Kami akan mengambil sikap tegas apabila, mereka tidak datang kembali saat kita panggil,” sebutnya.
Dalam tata tertib dewan, jika tidak menghadiri undangan dewan sampai tiga kali berturut, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.
Saat ini dewan Siak baru satu kali melakukan panggilan kepada PT DSI. Namun tanpa alasan yang jelas, hering beberapa waktu lalu, DSI tidak ada memberikan alasan mengapa tidak bisa hadir.
“Kalau sudah sampai tiga kali gak mau juga, baru kita jemput paksa pakai polisi. Itu hak dewan memaksanya,” sebutnya.
Dewan menginginkan agar semua perusahaan di Siak terutama DSI agar tidak sembarangan mengambil lahan yang merupakan hak warga.
“Kita dengar DSI juga selalu, menakut-nakuti warga, dan juga mengacam masyarakat. Jangan coba menakuti masyarakat. PT DSI juga harus segera urus Hak Guna Usaha (HGU) nya, karena HGU nya belum ada itu,” ungkapnya.
Sementara, dikatakannya, bahwa terkait kasus yang menimpa tuduhan tanpa izin KD yang dijatuhkan kepada direkturnya menyebutkan tuduhan pasal 46 undang undang no 18 tahun 2004 tentang perkebunan telah dicabut dan tidak berlaku lagi dan telah digantikan dengan UU no 39 tentang perkebunan dimana pasal 115 bab XIX menyebutkan pada saat undang undang ini mulai berlaku.
Undang Undang no 18 tahun 2004 tentang perkebunan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 25 dan tambahan Negara Republik Indonesia nomor 4411) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, diundangkan di Jakarta tanggal 17 oktober 2014. (syawal)