• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kadistransker Siak Imbau Perusahaan Beri THR Karyawan Tepat Waktu

Tim Redaksi by Tim Redaksi
10 Juni 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Kepala Dinas Transmisi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak mengimbau kepada setiap perusahan yang berada di Siak, untuk memberikan Tunjangan Hari raya (THR) kepada karyawannya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kadistransker Kabupaten Siak Amin Budiyadi saat dikonfirmasi oleh bertuahpos.com, Sabtu (10/06/2017).

“Kita sudah imbau kepada seluruh perusahaan di Siak untuk memberikan Tunjangan Hari Raya paling lambat sepekan sebelum hari raya Idul Fitri,” ujarnya.

Amin menjelaskan bahwa kewajiban perusahan memberikan THR ini, sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahan.

Baca: Disnaker Provinsi Riau: 7 Hari Sebelum Lebaran THR Wajib Dibayarkan

“Kewajiban memberikan THR ini sudah diatur dalam keputusan menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi pekerja,” jelasnya.

Setiap Perusahan diwajibkan memberikan THR kepada karyawan atau buruh sebanyak satu bulan gaji, kepada karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun dan bila belum genap setahun, perusahan memberikan  secara proporsional dengan masa kerja, yakni masa kerja 12 x 1 bulan gaji. (bpc13)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan
Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

...

Read moreDetails
iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Next Post

Awal Ramadan Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Turun Drastis

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.