BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Agar Upah Minimum Kota (UMK) 2014 sebesar Rp1.775.000 terealisasi dengan baik, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan di kantornya. Selama 2013 saja, rata-rata ada tiga laporan yang diterima oleh petugas tiap hari.
Hal ini disampaikan Kadisnaker Pekanbaru, Priya Budi kepada bertuahpos.com Selasa (7/1/2014). “Awal tahun, kita sudah banyak mendapat pengaduan dari para pekerja,” katanya. Ia menambahkan laporan yang didapat pihaknya, kebanyakan terkait soal gaji yang tak kunjung dibayar serta nilai upah yang berbeda dari kontrak. “Ada juga laporan tentang perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMK,” ujarnya.
Namun tak semua pengaduan yang bisa ditanggapi pihak disnaker. Hal ini dikarenakan, kadang laporan kasus maupun lokasi perusahaan yang disampaikan pekerja tidak jelas. “Ada juga pekerja yang mengadu, ketika kita hubungi tidak pernah mau hadir. Jika seperti itu, tentu pengaduannya tidak bisa kita proses,” sebutnya.
Ia mengharapkan pekerja yang ingin melaporkan masalahnya agar menyertakan informasi yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kembali ia berpesan agar perusahaan swasta yang beroperasi di Pekanbaru untuk mematuhi dan membayar gaji karyawannya sesuai UMK. (Riki)