BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota DPR RI dapil Riau, Idris Laena mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan sanksi tegas untuk perusahaan pembakar lahan di Riau.
Hal tersebut disampaikan Idris Laena melalui pesan singkat kepada bertuahpos.com, Senin 23 September 2019.
Baca : Pemprov Riau Siapkan Lokasi Evakuasi Masyarakat Pekanbaru di Rumbai
“Sebagai putra Riau yang Lahir dan besar di Indragiri Hilir Riau dan sebagai anak jati diri Riau, saya mendesak kepada Pemerintah untuk segera mengatasi masalah asap tersebut. Termasuk memberikan sanksi tegas dengan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran, baik perorangan maupun perusahaan,” ujar Idris Laena.
Baca : Video: Riau Tetapkan Status Darurat Pencemaran Udara, Evakuasi Masyarakat Tengah Dipersiapkan
Sementara itu, Pemprov Riau sudah meningkatkan status dari siaga darurat asap menjadi status darurat pencemaran udara akibat kabut asap Penetapan status ini berpijak pada PP Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Pencemaran Udara. Penetapan status ini sudah disetujui oleh Gubernur Riau Syamsuar.
Penetapan status darurat pencemaran udara ini disampaikan Syamsuar saat melangsungkan konfrensi pers di Media Center Satgas Karhutla di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Senin, 23 September 2019.
Pemprov Riau juga tengah mempersiapkan lokasi untuk evakuasi masyarakat di Pekanbaru yang terpapar asap. Lokasi evakuasi tersebut terletak di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. (bpc2)