• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Isu Revisi UU 22/2009, Mardianto: Tak Perlu Direvisi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
11 April 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pakar perkotaan Mardianto Manan mengatakan bahwasanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ttidaklah perlu direvisi.

Hal ini diterangkannya pasca pertemuan dengan Ditlantas Polda Riau, Rabu 11 April 2018, bertempat Aula RM Puti Buana Pekanbaru dalam acara pembahasan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Mardianto menjelaskan, isu revisi UU 22/2009 ini muncul dikarenakan adanya polemik peraturan pelaksanaan undang-undang yang berhubungan dengan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tersebut. Salah satunya perkembangan teknologi informasi atau TI dalam jasa transportasi. Terlebih sebelumnya juga telah terjadi unjuk rasa pemangku kepentingan, dalam hal ini terkait angkutan umum daring (dalam jaringan)  maupun konvensional.

“Ini tak dapat dihindari dalam jasa transportasi,  perlu ditelaah kesiapan regulasi merespon perkembangan tersebut,” terang Mardianto.

Menanggapi hal tersebut, pria yang aktif mengajar di Universitas Islam Riau (UIR) ini menegaskan persoalan angkutan daring atau online bisa diakomodir hanya dengan Peraturan Daerah (Perda) di kabupaten/kota ataupun provinsi masing-masing.

“Sebenarnya aturan PP dan Permenhub sudah cukup dalam mengakodir keberadaan sepeda motor sebagai angkutan umum. Mungkin perlu melakukan penambahan pada PP 74 tahun 2014, dimana perlu ditambahkan sepeda motor sebagai angkutan umum saja,” jelasnya.

Pria asli Pangean ini juga menjelaskan, sebenarnya tidak ada pasal yang secara tegas melarang beroperasinya sepeda roda dua sebagai angkutan umum.

“Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tidak ada pasal yang secara tegas melarang beroperasinya angkutan umum beroda dua atau beroda tiga. Dalam pasal 138 ayat (3) UU Nomor 22/2009, hanya disebutkan bahwa angkutan umum orang dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, selain dihadiri oleh perwakilan Ditlantas Polda Riau, pertemuan permintaan usulan revisi UU Nomor 22/2009 tersebut, turut pula dihadiri oleh Rektor UIR Syafrinaldi serta pakar transportasi Sugeng. (bpc9)

 
 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Lindungi Perempuan dan Anak, DPRD Tanah Datar Bentuk Perda

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.