• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Inilah Isi Surat yang Menyatakan Masjid Raya Pekanbaru Dicoret dari Cagar Budaya

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 April 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2016 sudah mengeluarkan sepucuk surat. Surat itu ditujukan kepada saudara Dendi Gustiawan dan Januar Uzir. Mereka itu pemerhati cagar budaya di Riau.

Surat dengan nomor 800/DPK/6.0/SECBMSN/2016 ini dibuat pada tanggal 18 Februari 2016 yang menyatakan bahwa Masjid Nur Alam Pekanbaru, tidak lagi sebagai cagar budaya yang dimiliki Riau, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau, Kamsol.

Ada 3 poin penting yang tertuang dalam surat itu. Pada poin ke 2 menyebutkan, bahwa untuk ulasan penghapusan perlu ada pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2010.

Pada Pasal 48 poin B menyatakan bahwa peringkat cagar budaya dapat dicabut apabila cagar budaya kehilangan bentuk dan wujud aslinya. Sementara pada Pasal 51 ayat (1) menyebutkan: penghapusan cagar budaya dari register nasional cagar budaya apabila cagar budaya itu musnah, hilang dalam jangka waktu 6 tahun.

Baca: Zulmizan: Masjid Raya Dicoret? Mereka Menghilangkan Nilai Sejarah!

“Maka kami menyimpulkan atas landasan undang-undang nomor 11 tahun 2010 itu tentang cagar budaya, secara fisik Masjid Raya Pekanbaru sudah kehilangan bentuk aslinya yang terdiri dari gaya, material dan bentuk,” tulisnya dalam surat itu.

Sementara itu, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun 2014 mengeluarkan SK dengan nomor KM.13/PW.007/MKP/2014 memuat bahwa Masjid Nur Alam Pekanbaru itu mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Baca: Anas Aismana: Pengrusak Masjid Tidak Punya Hati

Atas dasar itulah menjadi alasan kuat bahwa masjid ini, ditetapkan sebagai benda cagar budaya, yang dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1992.

Kini masjid itu jauh dari bentuk aslinya, setelah dilakukan pemugaran habis-habisan oleh Pemprov Riau. Revitasisasi itu seharusnya tidak menghilangkan bentuk aslinya. (bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Kenali RA Kartini Lewat Film, Perjuangan Wanita untuk Memperoleh Pendidikan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.