• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Cara Pengajuan Sengketa Informasi Publik Kepada Internal Badan Publik

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 Januari 2015
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota Komisoner Komisi Keterbikaan Informasi Publik (KIP) Riau Said Yahya menyebutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara untuk tahu. Dengan demikian setiap warga negara bisa memperhatikan dan memantau kinerja suatu lembaga pemerintahan. Namun tidak jarang pula, terjadi polemik antara pemohon dengan pihak badan publik saat ingin mendapatkan data, hingga menuai sengketa.

Jika anda ingin mengajuan sengketa kepada internal badan publik yang bersangkutan, berikut langkah-langkah pengajuannya. Pertama, keberatan diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Langkah kedua, atasan PPID harus memberikan keputusan/tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis,” ujar Komisioner KIP Riau Said Yahya beberapa waktu lalu.

Said menambahkan, apabila atasan PPID menguatkan putusan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama keputusan atau tanggapan tersebut. Jika pangajuan sengketa puas atas putusan atasan PPID, makan sengketa selesai.

“Jika ada pengajuan sengketa tidak puas atas putusan-putusan atasan PPID, maka sengketa dapat dilanjutkan melalui komisi informasi,” jelasnya.

Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya dilakukan selama 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan atau tanggapan tertulis dari PPID.

(Iqbal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Aprilia RSV4 2026 Dibekali Mesin 1.099 cc dan Model Terbatas Hanya 12 Unit
Otomotif

Aprilia RSV4 2026 Dibekali Mesin 1.099 cc dan Model Terbatas Hanya 12 Unit

...

Read moreDetails
Jelang Putusan MK, Ini Daftar 12 Pemohon Sengketa Ijazah Gibran

Jelang Putusan MK, Ini Daftar 12 Pemohon Sengketa Ijazah Gibran

KKP Sebut Praktik di KM Maulana 23 Mirip Perbudakan, 28 ABK Diamankan

KKP Sebut Praktik di KM Maulana 23 Mirip Perbudakan, 28 ABK Diamankan

Mesin 156,9 cc Berpendingin Cairan, Ini Isi Paket Honda Stylo 160

Mesin 156,9 cc Berpendingin Cairan, Ini Isi Paket Honda Stylo 160

Pemerintah Larang Konser Israel Houghton di Indonesia, Ini Alasannya

Pemerintah Larang Konser Israel Houghton di Indonesia, Ini Alasannya

Rekomendasi 5 HP Tecno 2026 yang Paling Masuk Akal Dibeli

Rekomendasi 5 HP Tecno 2026 yang Paling Masuk Akal Dibeli

Next Post

Pasca Tahun Baru, Harga Emas di Pekanbaru Turun

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.