BERTUAHPOS.COM, JAKARTA. Upaya pembelaan hukum baik dari Polri dan kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (BG) akan dilakukan melalui sidang praperadilan.
Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (2/2) hari ini di PN Jaksel, kemungkinan besar tidak dihadiri oleh BG.
“Kecil kemungkinan Pak Budi (BG) menghadiri sidang. Kemungkinan besar dari pengacara yang mewakili,” kata kuasa hukum BG, Razman Nasution, Minggu (1/2).
Sebelumnya, tim kuasa Kuasa hukum BG lainnya, Frederich Yunadi meyakini kliennya akan menang dalam gugatan tersebut.
Frederich mengaku sudah menyiapkan kejutan bagi KPK dan akan membongkar kebobrokan yang ada di tubuh lembaga anti-korupsi itu.
“Tunggu nanti praperadilan saya akan lakukan surprise luar biasa, di antaranya ada penyidik ungkap cara kerja bagaimana dia didikte, silakan menanti, akan kita ungkap itu,” ucap Frederich.
Untuk diketahui sebelumnya pra peradilan tersebut sudah diajukan oleh Divisi Hukum Polri pada Senin (19/1) lalu.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan akan dilaksanakan pada Senin 2 Februari 2015 pukul 09.00 WIB.
Di hari itu, nantinya akan ada dua perkara sidang Praperadilan yakni :
1. Sidang Praperadilan dengan Perkara no. 4 /Pen.pid/Prap/2015/Pn jkt sel, sebagai pihak Pemohon Kuasa Hukum Komjen Pol. Budi Gunawan dan sebagai pihak Termohon KPK, Sidang dipimpin oleh Hakim : Sarpin Rizaldi, SH, MH, dan panitera ibu Ayu Triyana, Sh. Agenda sidang : pembacaan Permohonan Praperadilan oleh pihak Pemohon.
2). Sidang Praperadilan dengan Perkara no. 5 /Pen.pid/Prap/2015/Pn jkt sel, sebagai pihak Pemohon Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia, sedangkan sebagai pihak Termohon Kapolri, Cq. Komjen Pol. Budi Gunawan. Sidang dipimpin oleh Hakim : Suprapto dan panitera Bpk. Anwar, SH. (Theresia Felisiani)(Kontan)