BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman kurungan enam bulan kepada 21 terdakwa pembakar alat berat PT SAL. Putusan yang dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (18/12/14). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika ini dihadiri ratusan warga Pungkat, khususnya isteri dan kerabat para terdakwa.
Hakim menyatakan berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan, maka perbuatan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan merusak alat berat dan pondok pekerja milik PT SAL.
“Para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, maka menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar hakim membacakan vonisnya.
Para terdakwa diwakili kuasa hukumnya menyatakan dapat menerima atas putusan majelis hakim ini.
“Kami menyatakan pikir-fpkir atas putusan ini,” jawab JPU menanggapi putusan tersebut. (ezy)