BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Rohil, di Jalan Merdeka, Bagansiapiapi, DPRD Rohil yang diwakili Bakhtiar dari Komisi A, menyampaikan mengenai keuangan dan hak administrasi pimpinan dan anggota DPRD yang tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.
Pada PP 18/2017 yang resmi disahkan pada 2 Juni 2017 diatur mengenai tunjangan untuk anggota DPRD, yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 yang tidak lagi berlaku saat ini.Â
“Pengajuan Ranperda ini adalah sebagai wujud pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2017 dan disampaikan dalam bentuk surat kepada Bupati Nomor 170/DPRD Rokan Hilir/VII 2017 pada 21 Juli 2017,” ujarnya, Selasa (25/7/17).
Baca:Â Pemkab Rohil Anggarkan 24 Miliar Pada Tahap Awal Pembangunan SPAM
Adapun perubahan pada PP Nomor 18 Tahun 2017 ini sendiri yaitu mengatur tentang fasilitas bagi anggota DPRD yang juga ditambah, dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi serta termasuk juga tunjangan komunikasi. (bpc12)