• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Finance ilegal di Pekanbaru Diberikan Sanksi Pidana

Tim Redaksi by Tim Redaksi
5 Februari 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Masih adanya finance illegal di Pekanbaru, membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru terus mengejar para finance ilegal tersebut.

Menurut keterangan Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com mengatakan bahwa perusahaan finance yang diduga ilegal di Pekanbaru, bisa dikenakan sanksi pidana.

“Kami melakukan pengawasan secara ketat pengawasannya, karena sesuai UU No 382 perusahaan finance tersebut wajib mendaftarkan perusahaannya kepada Disperindag Kota Pekanbaru,” ujar Irba, Jumat (5/2/2016).

Kata Irba, saat ini ada lima finance di Pekanbaru yang menjadi pengawasan Disperindag Kota Pekanbaru. Tiga finance masih diberi waktu untuk pengurusan izin ke Disperindag Pekanbaru, sedangkan dua finance lagi sudah diminta untuk dihentikan operasionalnya.

“Dilapangan kita tidak tahu bagaimana, karena kita sudah himbau mereka untuk ditutup operasionalnya. Jika memang mereka masih tidak kooperatif kita akan tindak lanjuti perbuatan mereka sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 37 tahun 2007 pada pasal 11,” lanjutnya.

Irba menambakan, peraturan menteri no 37 tahun 2007 pasal 11 menyatakan tingkatan daripada proses penjatuhan sanksi kepada perusahaan terdiri dari, pertama, Disperindag akan hapus perusahaannya dari daftar perusahaan yang ada di Pekanbaru.

Kedua, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang diberikan dalam bentuk TDP perusahaan cabang akan dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketiga, dengan sangat terpaksa Disperindag akan menjatuhkan sanksi pidana sesuai dengan pasal 32, 33 dan 34 UU No 382.

“Mereka dijatuhkan sanksi kurungan sebanyak masing-masing pasal 3 bulan dan denda uang Rp 5,5 juta. Kami akan jatuhkan kepada pengurus atau pemegang kuasa dalam hal ini pimpinan cabang dan perusahaan yang diberi kuasa,” jelas Irba.

Selain itu, bagi si penerima kuasa dalam hal ini kolektor juga dapat dikenakan sanksi dan bisa dipidanakan. “Masyarakat banyak yang ngelapor dengan pola yang dilakukan oleh finance yang tidak sesuai bahkan dengan cara kekerasan,” sambungnya.

Selama ini, Disperindag sendiri juga sudah meminta data kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau untuk finance di Pekanbaru, ternyata OJK tidak memiliki data. Karena yang memberikan izin adalah OJK pusat.

“Kita akan segera panggil Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia dalam waktu dekat,” tutupnya.(iqbal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Bupati Inhil Hadiri Rapat RTRW Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.