BERTUAHPOS.COM, SIAK – Kepala Dinas Pasar (Dispas) Siak Wan Ibrahim menegaskan kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) agar taat dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Terlebih lagi PKL yang biasa berjualan di Pasar Tuah Serumpun dan Pasar Pagi Perawang.
Â
Pasalnya saat ini, masih banyak ditemui PKL yang berjualan di areal KM4, tanah konsesi BOB, dan di pinggiran jalan. Lapak mereka ini meresahkan warga karena membuat kondisi jalan macet dan semrawut.
Â
“Masyarakat tempatan gelisah karena jalan terpakai, sehingga untuk lalu lintas jadi tak nyaman lagi. Maka dari itu, kami minta seluruh pedagang mengikuti sesuai ketentuan dan aturan pemerintah,” tegas Wan Ibrahim, ketika ditemui bertuahpos.com, Kamis (22/1/2015) di kantornya.
Â
Diakuinya, semenjak dilakukannya penertiban beberapa waktu lalu di Pasar Tuah Serumpun dan Pasar Pagi, masih ada beberapa PKL yang berjualan di jalan. Padahal. Padahal pemerintah telah mengarahkan PKL untuk berjualan di pasar baru M Yamin dan pasar Pinang Sebatang.
Â
“Sekarang pemda sudah sediakan pasar, pemda kasi keringanan 3 bulan tidak bayar sewa, investor juga bantu sediakan pasar. Kurang apa lagi PKL, pintu rezeki itu masuknya dari pasar, masyarakat Perawang pasti akan berdatangan ke sana,” tandasnya. (syawal)