• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Disnakertrans Ancam, Tak Bayar Gaji Security PT SOS Dapat Sanksi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 Oktober 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SIAK – Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Kabupaten Siak terus mendesak agat PT Shield On Sevice (SOS) sesegara mungkin membayarkan delapan bulan gaji securitynya yang tertunggak.

Jika tidak, Dissosnakertrans akan mengeluarkan sanksi berupa surat perintah dan peringatan sesuai undang-undang yang berlaku. Demikian hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Dissosnakertrans Siak Imron Rossidy, Rabu (8/10/2014) ketika di temui di ruangannya.

“Inikan tuntunan hak normatif yang sudah di tetapkan sesuai undang-undang yang berlaku, tentu disnaker melalui bidang pengawasan terus melakukan upaya maksimal supaya hak karyawan dibayarkan perusahaan,” katanya.

Diungkapkan Imron, Dissosnaker Siak sudah melakukan 6 kali pertemuan dengan PT SOS, bahkan perusahaan tersebut sudah diberikan himbauan dan deadline waktu agar segera dibayarkan sejak bulan April lalu.

“Ternyata dari pihak perusahan baik dari  direksi pusat belum ada keputusan apapun perihal gaji tersebut. Sampai-sampai kita melakukan nota pemriksaan pertama pada September lalu,” kesalnya.

Ditambahkan imron, apa bila tidak juga ada kejelasan dan kesepakatan dari SOS untuk membayarkan gaji tersebut,  maka Disnaker akan keluarkan surat perintah bayar. “Apa bila surat perinntah bayar masih diabaikan SOS maka disnaker akan memBAP perusahaan melalui pidana,” tandasnya. (syawal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Turki akan Putuskan Kebijakan terkait ISIS

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.