BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Pemerintah Kota Pekanbaru menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ranperda ini sudah diusulkan untuk masuk ke prioritas Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Helda Suryani Munir kepada bertuahpos.com. Dirinya menyebutkan Diskes sudah merancang payung hukum untuk kawasan bebas rokok di Ibu Kota Provinsi Riau ini.
“Prolegda sudah kita siapkan, untuk kawasan bebas rokok. Masih tahap persiapan,” katanya Selasa (24/03/2015).
Helda menyebutkan ranperda ini diajukan karena pemerintah ingin memberikan ruang yang bersih dari asap rokok bagi masyarakat. “Sehingga nantinya perilaku tidak sehat berkaitan rokok, sudah bisa dilakukan masyarakat,” sebutnya.
Sedangkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru menyebutkan sedang menyiapkan Peraturan Walikota (Perwako). Berkaitan pembatasan iklan rokok di ruas jalan protokol.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pelarangan Iklan Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Larangan tersebut salah satunya tidak boleh dipasangan melintang di jalan, sekitar tempat ibadah, dan lingkungan pendidikan.
Adapun lokasi yang nantinya akan dijadikan kawasan tanpa iklan rokok antara lain Jalan Sudirman, Jalan Riau, Jalan Nangka, dan Jalan Soekarno Hatta. “Tidak melarang, hanya memindahkan ke tempat yang boleh. Jadi pelaku usaha tetap iklan dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) tetap ada,” sebut Sekretaris Dispenda Yuliasman. (Riki)