• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dilarang Merokok di Tempat Umum, Warga Ini Sebut: Dimana Duduk Saya Ingin Merokok

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 Februari 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM(BPC), INHIL – Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil sudah menerapkan peraturan larangan merokok di beberapa tempat umum yang ada di Kota Tembilahan, salah satunya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan di Tempat- tempat Ibadah.

Peraturan ini di terapkan untuk mengurangi pencemaran udara, dan megurangi lingkungan dari asap rokok. Bagi pelangar akan dikenakan denda Rp 50 juta dan sanksi 3 bulan hukuman tahanan. Lantas bagaimana tanggapan masyarakat dengan diterapkannya aturan ini?.

“Kalau alasanya soal kesehatan, itu tergantung orangnya juga, banyak juga yang tidak merokok jadi sakit. Kalau pencemaran udara, dari asap kendaraan lebih banyak polusi udaranya,” kata Andi, salah seorang masyarakat di Tembilan, Rabu (17/2/2016)

Dia menambahkan bahwan lartangan merokok di tempat umum ini sebetulnya tidak perlu, diterapkan. Apalagi untuk tipikal orang seperti Andi. “Dimana duduk pengen ngerokok. Sudah jadi kebiasaan susah menghentikannya, jadi kalau kebetulan lg nunggu sodara sakit, saya jadi bingung mau ngapain merokok dilarang disini,” tambahnya.

Udin pedagang pinggir di jalan utama kota itu, juga mengatakan ketidak setujuan tentang peraturan larangan merokok. “Penghasilan julan saya ne banyak dari menjual rokok, soalnya yang paling banyak laku itu rokok. Kalau banyak tempat-tempat yang dilarang merokok, saya bisa sepi jualannya.” Ungkapnya

Disisi lain, banyak pula masyarakat yang mendukung agar aturan larangan merokok ditempat umum itu untuk dilaksanakan. “Saya setuju sekali dengan adanya larangan-larangan merokok di tempat-tempat umum seperti itu, seperti di Rumah sakit menurut saya sangat bagus. Itu kan Rumah sakit memeng seharusnya bebas dari rokok kan.” Jelas yessi.

Larangan merokok ini di berlakukan agar Kabupaten Inhil ini memeliki udara yang bersih, dan mengurarangi dampak penyakit yang di sebabkan oleh asap. Agar terciptanya lingkungan sehat, diharapkan masyarakat bisa mentaati peraturan yang di buat pemerintah daerah tetsebut dengan tidak merok di kawasan yang di larang.

Penulis: Fitri

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Besok, Pemkab Inhu Gelar Serah Terima Jabatan Bupati

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.