BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, mengamankan 14 Ekor anak burung Bangau jenis Ardea SP, yang dijual oleh warga di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Lipat Kain, Kampar.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, M Mahfud kepada bertuahpos.com, Rabu 13 Februari 2019, mengatakan 14 burung tersebut terpaksa diamankan karena merupakan jenis burung liar yang dilindungi, dan tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan ataupun dipelihara.
“Jadi kemarin (Selasa 12 Februari 2019), saat polisi hutan BBKSDA Riau bidang wilayah I akan melakukan patroli di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, di dalam perjalanan, menemukan burung dilindungi tersebut dijual oleh warga di pinggir jalan, di wilayah Teratak Buluh, Kampar,” ungkapnya.
“Menurut pengakuannya, burung tersebut didapatkan dari desanya, di Sungai Kampar. Karena memang ini jenis burung yang hidup di tepi air,” tambahnya.
Saat ini BBKSDA masih mendalami jenis pasti burung bangau tersebut.Â
“Untuk sementara ini jenis Ardea SP, karena masih anak-anak, belum bisa kita pastikan. Namun berdasarkan dari ciri fisiknya, memiliki uban di jambul, paruh dan kakinya warna kuning, ini mengarah ke Ardea Sumatrana,” Â jelas Mahfud.
Berdasarkan dari pengakuannya, burung tersebut dijual seharga Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per ekor, tergantung dari ukuran burung tersebut. “Yang kecil dijual Rp10 ribu, dan yang besar dijual Rp15 ribu,” Â terangnya.
Selanjutnya, 14 burung yang dilindungi tersebut dibawa ke Pekanbaru dan diamankan di kantor BBKSDA. Sementara warga bernama Dani yang menjual burung tersebut, kemudian diberikan sosialisasi terkait perlindungan satwa.
“Secepatnya akan kita lepaskan kembali ke Suaka Margasatwa Kerumutan. Karena kita lihat sifat alamnya masih kuat, saat diberi makan juga sudah bisa makan sendiri, sudah tidak perlu disuap lagi,” pungkasnya. (bpc11)Â