Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau, Koko Iskandar mengatakan, banyak hal yang dimuat dalam Perda lingkungan hidup itu karena dewan melihat undang-undang ini sudah ada dibuat. Hanya saja bagaimana nanti di masyarakat.
Selain itu, dalam ranperda itu ada kekhususan dimana undang-undang itu membuka lebar bagaimana daerah mengatur sendiri lingkungan hidupnya supaya tingkat penaatan terhadap hukum lingkungan lebih tinggi.
Â
“Dalam undang-undang pun punya keyakinan bahwa daerah itu punya localgenius (kecerdasan lokal) untuk bagai mana menaati lingkunan hidup sehingga, yang berkaitan dengan lingkungan hidup dapat diantisipasi lebih awal” ujarnya.
Â
Terkhusus di Riau lanjut Koko, banyak sekali perusahaan-perusahaan besar industri. Apakah perusahaan kertas, sawit dan juga perminyakan yang banyak sekali pengaruhnya terhadap lingkungan. Sehingga kalau tidak diantisipasi dan kurangnya ketaatan corporation terhadap undang-undang dan peraturan lingkngan hidup akan sangat membahayakan bagi lingkungan, baik itu lingkungan fisik maupun lingkungan masyarakat.
Â
“Mudah-mudahan dengan adanya perda lingkungan hidup, para pengusahaa dan corporate serta masyarakat lebih tahu dan lebih menaati aturanya,” harapnya.(syawal)