Pasalnya, masyarakat Kota Pekanbaru khususnya para pelajar merasa kesulitan ketika K13 tersebut diterapkan. Terkait hal ini, Komisi III DPRD Pekanbaru menyambut baik keputusan tersebut.
“Tentu keputusan yang dilakukan Mendiknas adalah keputusan yang berdasarkan kajian, berdasar pertimbangan dan fakta di lapangan. Jadi kalau itu memang yang terbaik untuk dunia pendidikan, kita mendukung,” kata anggota Komisi III Marlis Khasim, Minggu (7/12/2014).
Berdasarkan keterangan Marlis, ketika kebijakan sudah dibuat kemudian diterapkan dan dibatalkan kembali, tentu ini harus disesuaikankan kembali dengan kondisi semula. “Seperti halnya penghentian penerapan Kurikulum 2013 kemudian kembali ke kurikulum 2006, tentu kebijakan tersebut harus disosialisasikan lagi ke semua guru,” jelasnya.
Sekarang ini lanjut Marlis, harus menunggu regulasi dari pusat dulu seperti apa tentang Kurikulum 2006 tersebut. “Mudah-mudahan ini dilakukan untuk kebaikan dunia pendidikan kita semua,” harapnya. (iqbal)