BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang berlangsung hari Senin (29/09/2014) dilangsungkan untuk dua pansus. Yaitu pembentukan Pansus Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kota Pekanbaru. Ketua sementara DPRD Pekanbaru, Roni Amriel mengatakan perlunya kedua pansur karena turunan dari tata tertib adalah kode etik.
“Ada tiga tugas pokok pimpinan sementara, salah satunya adalah menyusun tatib. Dalam menyusun tatib ada mekanisme yang harus ada, karena tata tertib yang baru belum ada, jadi kita masih memakai tatib yang lama UU No. 17 tahun 2014 dan PP 16 tahun 2010,” ujar Roni Amriel.
“Makanya kita paripurnakan tatib dan kode etik. Pembentukana pansus tatib ini diharapkan bisa disegerakan, selain itu pimpinan definitif dan alat kelengkapan DPRD dibentuk oleh tatib yang baru,” jelasnya.
Tatib dan kode etik ini tidak bersifat periode, tapi mengacu pada UU No 17 tahun 2014 maupun PP No 16 tahun 2010. Karena UU berubah maka tatib juga ikut berubah dan sehingga perlu dilakukan pembahasan. Harapan saya pansus bekerja secara maksimal merumuskan aturan main bagi anggota dewan,” tutupnya, (iqbal)