BERTUAHPOS.COM, KOTA LAMA – Pemuda Sarjana Penggerak Pembangunan Pedesaan (PSP3) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) turut ambil bagian dalam perkemahan bakti di Situs Cagar Budaya Komplek Makam Raja Indragiri, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat.
Namun ada yang menarik dari para peserta PSP3 ini. Dalam kontrak masa tugas selama dua tahun, mereka dilarang untuk menikah. Seperti yang dialami lima orang wanita yang betugas di Kabupaten Inhu.
Mereka tersebut adalah Nurleli (23) dan Risna Risanti (24) berasal dari Aceh, Masayu Lia Atika (23) dan Fitri Darmawati (25) yang sama-sama berasal dari Sumatera Selatan dan Febrina Nur Annisa (23) asal Provinsi Bengkulu.
“Selama bertugas kami memang dilarang menikah dan dalam kontrak kerja dua tahun itu kami sudah membuat pernyataan bersedia tidak menikah dan diketahui orangtua,” ujar Masayu, Jum’at, (10/10/2014).
Berdasarkan keterangan Masayu, jika dalam masa kontrak melaksanakan pernikahan maka mereka akan diberikan sanksi yakni, pemblokiran rekening, tidak mendapatkan hak, bahkan diberhentikan sebagai peserta PSP3.
Masayu melanjutkan bahwa mereka sudah dua pekan berada di Kabupaten Inhu untuk melaksanakan tugas selama dua tahun sebagai PSP3 di Kecamatan Lirik, Pasir Penyu dan Kecamatan Sungai Lala. (iqbal)