• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Cemari Lingkungan, Perusahan di Inhil Terancam Dibekukan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
5 Februari 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), TEMBILAHAN -  Kepala Bidang (Kabid) Pengadilan Kerusakan Lingkungan BLH Indragiri Hilir (Inhil), Ardhi Yusup mengatakan, bahwa sejak awal dirinya sudah beberapa kali melayangkan sanksi administratif, kepada perusahaan yang melakukan pencemaran terhadap lingkungan. Namun demikian hingga saat ini, sanksi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Inhil itu masih bersifat administratif.

“Ada banyak pelanggaran sebenarnya yang dilakukan oleh perusahaan di Inhil. Seperti pelanggaran operasional, baik disengaja ataupun tidak disengaja,” katanya, (05/02/2016).

Ardi menyebutkan sepanjang tahun  2012 sampai 2015 lalu, pihak BLH Inhil telah memberikan sanksi administatif kepada 25 perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran terhadap lingkungan limbah produksi. Dia menambahkan sanksi itu diberikan dalam bentuk teguran tertulis dan paksaan dari Pemerintah Kabupaten Inhil.

Dia mengancam, jika perusahaan itu juga tidak menjalankan intruksi yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, maka tindakan selanjutnya bisa saja dilakukan pembekuan izin operasional perusahaan.

“Sejauh ini masih pada tahap teguran tertulis dan paksaan pemerintah saja. Belum kepembekuan atau pencabutan izin, untuk teguran tertulis dan paksaan pada bentuk pertanggungjawaban perusahaan. Terhadap dampak pencemaran lingkungan yang mereka sebabkan,” sambungnya.

Salah satu respon yang diberikan pihak perusahaan terhadap teguran itu, yakni melakukan reklamasi lahan, melakukan steling pond atau pengelolaan air limbah, bahkan telah dilengkapi dengan izin pembuangan air limbah.

Selain itu, pihak perusahaan juga melakukan swapantau kadar parameter PH dan debit harian bagi perusahaan tambang dan melakukan pengukuran kualitas udara.

Dalam sanksi administatif tersebut juga diberikan tenggang waktu untuk pelaksanaanya, tapi jika perusahaan tidak mengindahkan sansi administratif yang diberikan, maka sangat memungkinkan untuk dilanjutkan kedalam proses hukum pidana. Berdasarkan pasal 114 UU 32 tahun 2009 No. 32 tentang  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hudup. (Fitri)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Meski Belum Ada Laporan, Diskes Rohil Minta Masyarakat Waspada

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.