BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – 11 Dzulhijjah 1440 Hijriah, yang bertepatan dengan 11 Agustus 2019, umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha (hari raya kurban). Namun, saat berkurban, masyarakat harus hati-hati dan memperhatikan hewan kurbannya.
Salah satu yang sering luput dari perhatian adalah daun telinga hewan kurban. komisioner Fatwa MUI Provinsi Riau, Hajar Hassan mengatakan daun telinga ini sangat berpengaruh ke syarat sah hewan kurban.
Baca :Â Hati-hati, Ini Kekeliruan dan Salah Paham Soal Kurban
“Terutama untuk hewan kurban yang berasal dari peternakan. Hewan kurban dari peternakan biasanya akan melubangi daun telinga dengan tujuan perawatan dan pemberian tanda. Tapi, dalam syarat sahnya, hewan kurban harus sehat dan lengkap,” Jelas Hajar Hassan kepada bertuahpos.com.
Dilanjutkan Hajar Hassan, ketika daun telinga hewan tersebut berlubang atau robek, hewan tersebut telah masuk dalam kategori cacat. Dengan demikian, hewan cacat tidak memenuhi syarat menjadi hewan kurban.
“Maka, masyarakat sebaiknya mencari hewan kurban yang benar-benar sehat dan lengkap, termasuk memperhatikan lubang di daun telinga,” pungkas dia. (bpc2)