BERTUAHPOS.COM, BAGANSIAPIAPI – Sebanyak 40-an lebih spanduk berjenis umbul-umbul yang dipasang di seputaran Bundaran Jembatan Pedamaran dicabut paksa oleh pihak Kecamatan Bangko, Minggu (8/2/2015) sore kemarin.
Â
Pelaksana tugas (Plt) Camat Bangko, Rijalul Fikri, Senin (09/02/2015) menjelaskan tindakan itu terpaksa dilakukan karena puluhan umbul-umbul tersebut tidak memiliki izin.
Â
“Ada kira-kira 40-an batang umbul-umbul kami cabut paksa karena tak berizin,” tegasnya kepada bertuahpos.com.
Â
Pencabutan itu dilakukan pihak Camat Bangko dengan melibatkan Sekretaris Desa (sekdes) Labuhan Tangga besar dan Aparat desa setempat. Adapun titik pencabutan berada di bundaran dan di bawah Jembatan Pedamaran.
Â
“Saat ini Spanduk-spanduk itu kita amankan di Kantor Camat Bangko. Apabila pemiliknya ingin mengambil spanduk itu, akan kita serahkan setelah melakukan pengurusan izin dari pihak kecamatan,” terangnya lagi.
Â
Rijaul Fikri menambahkan, spanduk yang dicabut paksa berisi iklan dan harus mendapatkan izin. Lain halnya jika sekedar ucapan selamat, maka masih ada toleransinya. (dian)
Â