• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Berminat Ikut Lelang Kepala Puskesmas? Ini Syaratnya

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 Maret 2016
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat Nomor: 800/ BKD-PK/266 tentang Seleksi Jabatan Kepala Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Seleksi sudah mulai kita buka, dan seleksi ini juga kita lakukan secara terbuka,” kata Kepala BKD Pekanbaru Azharisman Rozie, Selasa (1/3/2016).

Bagi anda yang berminat untuk mengikuti seleksi kepala Pusat Kesehatan Masyarakat, berikut ini syarat yang harus anda ikuti.

Persyaratan Umum, yaitu :

1. Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatanlgerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik indonesia;
4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba;
5. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (P2KPNS/SKP tahun 2074 d,an tahun 2015);
6. Pangkat/Golongan ruang minimal Penata Muda Tk. I (III/b);
7. Pendidikan minimal Sarjana Starata 1 (S.1) di bidang kesehatan;
8. Usia setinggi-tingginya 56 tahun per 1 Maret 2016;
9. Memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat;
10. Masa kerja di Puskesmas minimal2 (dua) tahun.

Persyaratan Khusus, untuk jabatan Kepala UPTD Puskesmas, yaitu:

1. Diutamakan berpendidikan Strata 2 (S2) di bidang kesehatan.
2. Memiliki masa kerja 5 (lima) tahun di puskesmas/Dinas Kesehatan/rumah sakit.

Ketentuan Pendaftaran.

Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Walikota Pekanbaru bermaterai Rp. 6.000, serta dilengkapi persyaratan-persyaratan:
a. Fotocopy Ijazah yang dipersyaratkan;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotocopy SK pangkat terakhir;
d. Fotocopy SKjabatan terakhir (structural atau fungsional);
e. Fotocopy SKP thhun 2O14 dan tahun 2OI5;
f. Pas Photo berwarna Ukuran 4 x 6 sebanyak 3 Lembar;
g. Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah;
h. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika    Kota Pekanbaru;
i. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
j. Pernyataan pakta integritas;
k. Persyaratan point a, point b, point c, dan point d, bisa diambil di Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekanbaru.

Untuk berkas poin A sampai dengan J dibuat rangkap 1 (satu) dan dikumpulkan ke Bidang Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekanbaru.

Penulis: Iqbal

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

Februari, Riau Deflasi 0,34 Persen

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.